BOGORINSIDER.com - Polres Bogor kembali menerapkan sistem ganjil genap Puncak, Kabupaten Bogor, pada akhir pekan ini.
Pemberlakuan itu pun akan dimulai Jumat (5/8/2022) hingga Minggu (7/8/2022).
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Kabupaten Bogor terus diberlakukan secara rutin oleh kepolisian.
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap kawasan Puncak Kabupaten Bogor dilakukan sebagai upaya dari Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengurai kemacetan pada jalur puncak.
Pelaksanaan ganjil genap Puncak Kabupaten Bogor terus dilakukan pada saat akhir pekan dan hari libur nasional.
Perlu diketahui, kawasan wisata Puncak Kabupaten Bogor masih menjadi destinasi favorit untuk berwisata terutama bagi warga DKI Jakarta.
Lokasi yang tidak terlalu jauh dan aksesnya yang mudah membuat wisata Puncak Kabupaten Bogor ramai dikunjungi pada akhir pekan dan libur nasional.
Untuk jam operasional ganjil genap kawasan Puncak Kabupaten Bogor dilakukan setiap akhir pekan selama 3 hari berturut-turut tanpa jeda.
Dimulai pada hari Jumat pukul 14.00 WIB ganjil genap Puncak Kabupaten Bogor berlaku hingga hari Minggu pukul 24.00 WIB.
Selain itu, ganjil genap juga dilakukan pada saat hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah dimulai H-1 hari libur tersebut pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional itu pukul 24.00 WIB.
Pada hari ini Kamis, 4 Agustus 2022 ganjil genap kawasan Puncak Kabupaten Bogor belum juga diberlakukan.
Akan tetapi pada Jumat, 5 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB kawasan Puncak Kabupaten Bogor akan diberlakukan ganjil genap dimulai dengan nomor polisi GANJIL yang diperbolehkan melintas.
Diimbau bagi pengendara kendaraan bermotor agar memeriksa kembali nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi kawasan ganjil genap Puncak Kabupaten Bogor.
Sebab, larangan melintas diberlakukan bagi kendaraan yang melintasi kawasan ganjil genap menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.