news

6 Mafia Tanah BPN Kabupaten Bogor Ditangkap Polres Bogor, Ada yang Masih Berusia 23 Tahun

Selasa, 2 Agustus 2022 | 11:47 WIB
Mafia Tanah BPN Kabupaten Bogor. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

BOGORINSIDER.com -- Polres Bogor berhasil menciduk sebanyak enam pelaku pemalsu sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Salah satu pelaku, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Bogor (BPN).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, modus para pelaku, yakni menggunakan sertifikat tanah asli yang dihapus data-data di dalamnya kemudian diganti dengan pemohon sertifikat yang baru.

“Jadi, ada sertifikat yang sudah terbit di BPN namun belum diserahkan ke pemiliknya karena masih harus ada dokumen yang dilengkapi,” ujarnya.

Lalu, lanjutnya, dalam proses itu, ada pemohon sertifikat lain.

Baca Juga: Heboh Pernikahan Mewah Fitrianisa Burmana Pegawai RSUD Kota Bogor, Mahar Rp5 Miliar dan Undang 7 Artis

“Kemudian para pelaku memalsukan dengan menggunakan sertifikat yang belum lengkap tadi dengan cara dihapus menggunakan pemutih, lalu diisi dengan dengan data pemohon baru dengan meminta sejumlah imbalan,” kata Iman kepada wartawan, Senin (1/8).

Keenam pelaku, yakni MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49) yang merupakan ASN di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang berperan sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.

“Mereka merekayasa atau mengubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan pemutih. Kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat tersebut dengan masuk ke akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP),” jelas Iman.

Baca Juga: Kemacetan di Puncak Bogor Viral Lagi, Polisi Sebut Akibat One Way Ketemu Bottleneck, Jadinya Yah Gitu Deh!

Iman menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka telah menjalankan aksinya sejak awal 2022 dan berhasil menerbitkan 24 sertifikat palsu. Dimana untuk menerbitkan satu sertifikat palsu pelaku meminta uang Rp25 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 263 serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancama enam tahun penjara.***

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB