BOGORINSIDER.com -- Seorang anak yang diketahui berinisial R (15) di Kota Bekasi menjadi korban ditelantarkan dengan cara dirantai oleh orang tuanya sendiri telah menemui fakta baru.
Informasi terbaru anak dirantai orangtua di Kota Bekasi ternyata tidak cuma disiksa. Pihak kepolisian juga menuturkan bahwa sang anak juga tidak disekolahkan oleh orang tuanya.
“Tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali. Salah satu menelantarkannya itu tidak pernah menyekolahkan,” beber Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Sabtu 23 Juli 2022.
Hengki menyebutkan, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Hal tersebut walau anak-anak tersebut memiliki keterbatasan dalam dirinya.
Baca Juga: Peringati Hari Anak, Satlantas Polresta Bogor Kota Adakan Lomba Balancing Bike
“Anak tersebut walaupun ada kekurangan, anak autispun memang di tampung untuk sekolah ini orang tuanya tidak menyekolahkan anaknya itu salah satu menelantarkan,” terangnya.
Tak hanya menelantarkan, Hengki juga menuturkan bahwa ada dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kedua orang tua korban. Dugaan penganiayaan ini dikuatkan dengan hasil visum yang juga telah dijalani oleh R.
“Iya ada dari hasil visum, sudah di jelaskan di sini ada kekerasan, kekerasan tumpul yaa berupa luka memar anggota gerak atas,” beber Hengki.
Baca Juga: Siap-Siap! Kemenkes Bakal Lakukan Vaksin Booster Dosis ke-4
Sementara, kondisi R dipastikan membaik usai ditangani oleh sejumlah pihak yang ada. R disebut sudah lebih bahagia daripada sebelumnya.
“Yaa itu sedang di rawat dulu oleh dokter, baik dokter gizi ,ahli kejiwaan disana kalau kita kemarin ketemu kak Seto (Ketua LPAI), dia udah mulai happy udah bisa menyampaikan,” bebernya.
Diketahui, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka terhadap P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penalantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi.
“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orang tua korban),” pungkasnya.***