BOGORINSIDER.com -- Dua kecamatan di Kota Bogor berencana akan dibagi dua dalam program pemekaran yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Bogor yang akan dimekarkan Dua kecamatan yang akan dibagi dua adalah Kecamatan Bogor Barat dan Kecamatan Bogor Selatan.
Sementara itu, Plh Sekda Kota Bogor Irwan Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima beberapa usulan nama terkait dengan rencana pemekaran wilayah dua kecamatan baru di Kota Bogor.
Nama kecamatan baru yang diusulkan yakni Kecamatan Rancamaya sebagai wilayah pemekaran di Kecamatan Bogor Selatan.
Sementara untuk Kecamatan Bogor Barat diusulkan nama Kecamatan Bogor Barat Lama, dan Bogor Barat Baru sebagai nama wilayah yang dimekarkan. Kedua nama kecamatan baru ini masih sebatas usulan sementara yang ditampung Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: Rekomendasi Wisata Puncak Bogor Murah Cocok Buat Ngonten TikTokan, Sejuk dan Memanjakan Mata
"Jadi kami masih membuka lebar, masukan dan usulan nama dari masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat ini," ujar Irwan.
Irwan menuturkan, ada beberapa opsi jumlah masing-masing kelurahan pada setiap kecamatan baik pada wilayah induk, dan kecamatan pemekaran.
Yakni disepakati setiap kecamatan masing-masing memiliki delapan kelurahan, karena jumlah eksisting kelurahan saat ini di Bosel dan Bobar ada 16 kelurahan. Hal ini mengacu pada kajian Naskah Akademik (NA) yang dibuat pada 20116/2017 lalu sebagai pedoman melakukan pemekaran wilayah dua kecamatan.
Baca Juga: Rekomendasi Cafe di Puncak Bogor Buat TikTokan, Seru-Seruan dengan Pemandangan Menyejukkan
"Jadi kajian teknis itu berkaitan menentukan ibukotanya, jumlah penduduknya, itu harus dibagi rata. Tidak boleh mengurangi kecamatan induk alias harus lebih dari kecamatan yang baru. Makanya harus dikaji," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bogor, Marse Hendra Saputra mengatakan, Pemerintah Kota Bogor mulai menjaring masukan dari masyarakat terkait dengan rencana pemekaran wilayah dua kecamatan, dengan mengundang ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Setelah mendapat masukan dari masyarakat melalui kegiatan FGD, hasilnya akan disampaikan kembali pada saat menemui DPRD.
"Dua nama yang diusulkan di FGD tidak menutup kemungkinan bisa berubah, atau ada tambahan. Mengingat, persetujuan tetap dari pimpinan eksekutif atau legislatif Kota Bogor," tandasnya.***