Berdasarkan hasil pemantauan DLH bahwa Kualitas Udara di Kota Bekasi Periode Juni s/d 15 Agustus 2023 dalam Kondisi Sedang (Parameter PM10 dan PM2.5).
DLH Kota Bekasi juga menyampaikan laporan berdasarkan hasil pemantauan Kualitas Udara dengan Metode Pengujian Kualitas Udara Ambien Jalan Raya yang dilakukan pada Tgl. 22 Juni s/d 2 Juli 2023 di 18 titik lokasi (Cluster Pemukiman, Industri, Transportasi, dan Jasa/Pertokoan), dengan Hasil Uji : tidak melebihi baku mutu lingkungan (Tahap 1) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Upaya yang terus dilakukan pemerintah Kota Bekasi dalam pengendalian pencemaran udara, antara lain dengan melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan rutin terhadap usaha/kegiatan (industri dan usaha jasa) yang memiliki boiler dan genset, Melaksanakan Uji Emisi berkala, edukasi terhadap masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah, dan program memasifkan penanaman pohon di wilayah dan Hutan Kota.***