BOGORINSIDER.com - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar menegaskan bahwa tidak adanya pungutan liar atau pemotongan honor TKK tahun 2022.
"Berawal dari temuan finger print pihak sekolah yang tidak sesuai. Kemudian dilakukan pemeriksaan audit BPK untuk tahun anggaran 2022. Dari hasil tersebut, terdapat kekurangan potong atas ketidakhadiran TKK yang diakibatkan adanya ketidakcocokan data yang diupload yang disampaikan oleh pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan," kata UU dalam keterangannya pada Rabu (7/6/2023).
Ia menyebut, yang menjadi dasar dalam penggajian yaitu dengan hasil rekam pada aplikasi absensi Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Truk Lalamove Bandung, Cukup Lakukan Langkah Ini
"Jadi ga ada itu pungli atau pemotongan gaji TKK. Semua sudah sesuai dengan absensi mereka," ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, kata UU, Inspektorat telah melakukan review atas pembayaran gaji pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
"Dengan hasil temuan antara finger sekolah bahwa terdapat kekurangan potong atas beban gaji pada Dinas Pendidikan yang disebabkan oleh ketidakcocokan antara absensi yang disampaikan oleh sekolah dengan hasil finger yang ada disekolah sebesar Rp. 338.034.594.50," paparnya.
Baca Juga: Kemeriahan Pelepasan Siswa Siswi PAUD Little Star dan PAUD As Sa’diah Parung Bogor
Atas dasar hasil review tersebut, ia mengungkapkan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi melakukan penagihan untuk dilakukan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran tersebut.
"Adapun hasil penagihan kepada TKK yang kena pemotongan, disetorkan kembali ke Kas Daerah melaui bank jabar menggunakan format bend 17 untuk selanjutnya dilaporkan ke BPK Perwakilan Jawa Barat. Jadi tidak ke Dinas," pungkasnya.***