news

Sengkarut Sengketa Lahan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Lakukan Penyegelan

Sabtu, 15 April 2023 | 16:15 WIB
Sengketa Lahan Indogrosir Makassar Masih Berlanjut, Ahli Waris Lakukan Penyegelan. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

BOGORINSIDER.com -- Puluhan warga dari pihak ahli waris Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) melakukan penyegelan atas lahan pusat perdagangan ritel Indogrosir, Kota Makassar, Sabtu 15 April 2023.

Sengketa lahan Indogrosir yang berdiri di Jalan Perintis Kemerdekaan No.Km 18 Nomor 84, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan masih terus berlanjut.

Pihak keluarga yang menyegel Indogrosir, Sekjen Aliansi Indonesia (AI), Teuku Bustamam mengatakan, persoalan ini sudah beberapakali dilakukan pelaporan, namun menurutnya tidak pernah ada tanggapan sama sekali.

"Sudah bertahun-tahun. Mereka sudah bertahun-tahun menguasai. Ya, mungkin karena orang kecil, sehingga tidak ada tanggapan sama sekali dan keluarga ahli waris juga ada dugaan dikriminalisasi. Jadi kita terpaksa melakukan penyegelan,” kata Teuku Bustamam.

Baca Juga: Yana Mulyana Wali Kota Bandung ditahan dan ditangkap operasi KPK hingga batal memimpin mudik gratis

Ahli waris melakukan penyegelan karena menuntut hak melalui Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara, agar mengembalikan lahan yang kini dikuasai Indogrosir tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Tjdodo, Andi Baharuddin, tanah yang dibeli oleh pihak Indogrosir tahun 2014 silam tersebut diduga memakai surat-surat palsu yang ditandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar.

Berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001. Dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No : 86/PDT/G/97/PN.UP.

"Ini sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan, akan tetapi mereka pakai lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yang dialihkan ke PT. Inti Cakrawala Citra atau INDOGROSIR,” kata Andi Baharuddin melalui keterangan tertulis, Sabtu 15 April 2023.

Baca Juga: Masih ingat dengan Norma Risma? begini keadaannya usai viral suaminya Rozy berselingkuh dengan mertuanya

Ia menceritakan, Ahli Waris M.Idrus Mattoreang membuat Sertipikat di atas tanah milik Ahli Waris Tjoodo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 menggunakan alas hak SHM No. 490 yang melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Ahli Waris M. Idrus Mattoreang.

“SHM No.490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015,” jelas tim kuasa hukum Tjoddo tersebut.

Menurutnya, lahirnya Sertifikat HGB No.21970 atas nama Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas Hak No. 490 itu adalah Sertipikat Palsu, karena Ahli Waris M.Idrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No.490, berarti Penerbitan SHGB No.21970 sudah pasti di melanggar Pasal 263.

Andi Baharduddin menjelaskan, SHGB No.21970 harus disita demi hukum dan siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan SHGB No.21970 baik menyuruh menempatkan keterangan Palsu, atau menggunakan SHGB No. 21970 yang Palsu (memuat keterangan palsu) harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB