news

LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI Laporkan Kasus SD Advent Bekasi ke Komisi XIII DPR RI

Rabu, 10 Desember 2025 | 22:34 WIB
Rapat Komisi XIII DPR membahas kasus kekerasan anak di SD Advent XIV Bekasi.

BOGORINSIDER.com - Kasus kekerasan terhadap anak SD Advent Bekasi kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi XIII DPR RI menggelar rapat terbuka yang menghadirkan tiga lembaga negara sekaligus, yaitu LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI.

Rapat ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menekan aparat penegak hukum agar bertindak cepat, terutama setelah publik mempertanyakan lambannya penetapan tersangka.

Kuorum tercapai dengan hadirnya 11 anggota dari 5 fraksi, menjadikan rapat ini ruang penting untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum tersampaikan ke publik.

Baca Juga: Keluarga Desak Polres Bekasi Periksa Tersangka Kekerasan di SD Advent XIV: Penetapan Sudah Sebulan, Pemanggilan Mandek

Rapat Resmi Komisi XIII DPR dan Panggilan kepada Tiga Lembaga Negara

Komisi XIII DPR memanggil LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk meminta penjelasan mendalam terkait kekerasan yang dialami seorang anak di SD Advent Bekasi.

Pemanggilan ini menjadi langkah awal DPR mengawal proses hukum agar tidak berhenti hanya pada laporan polisi.

Keputusan menggelar rapat terbuka menunjukkan bahwa DPR ingin publik mengetahui perkembangan penyidikan tanpa ditutupi.

Pertanyaan utama DPR sederhana namun tajam, mengapa kasus seberat ini belum menetapkan satu pun tersangka.

Baca Juga: Peluang Fresh Graduate Lolos CPNS 2026 di Taput

Suasana rapat berjalan serius, penuh catatan kritis yang ditujukan kepada aparat penegak hukum di Bekasi.

Paparan LPSK, Trauma Berat dan Proses Perlindungan Psikologis Korban

LPSK menjabarkan bahwa mereka telah menerima permohonan perlindungan dari pihak keluarga korban.

Korban disebut mengalami trauma berat yang mengarah pada gangguan stres pascatrauma (PTSD).

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB