news

Pemkab Bogor Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2024

Rabu, 1 Oktober 2025 | 12:23 WIB

BOGORINSIDER.com - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menetapkan sebanyak 9.756 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun anggaran 2024.

Formasi tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu 4.548 pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 5.208 pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN.

“Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah diumumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor dan ditandatangani pada 10 September 2025,” ujar Bupati Rudy.

Rudy merinci bahwa untuk kategori non-ASN terdaftar, terdapat 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. Sementara itu, untuk kelompok non-ASN yang belum terdaftar mencakup 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan PPPK paruh waktu gratis dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).

Peserta yang mendapat alokasi diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai persyaratan, terlambat mengunggah, atau memberikan keterangan palsu, Pemkab Bogor berhak membatalkan kelulusan atau memberhentikan dengan tidak hormat.

Pemkab juga mengingatkan agar peserta tidak menunda proses unggah dokumen menjelang batas akhir untuk menghindari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem. Seluruh informasi resmi terkait penerimaan dapat diakses melalui https://bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN.

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB