news

Syarat Jadi Anggota DPR Diusulkan Lebih Ketat: Minimal S2 dan Berawal dari DPRD

Sabtu, 6 September 2025 | 21:29 WIB
Suasana ruang sidang DPR RI di Senayan dengan agenda pembahasan parlemen. (Foto/menpan.go.id.)

BOGORINSIDER.com - Wacana pengetatan aturan untuk menjadi anggota DPR kembali mencuat setelah kontroversi ucapan dan sikap sejumlah legislator di Senayan yang memicu aksi unjuk rasa hingga kericuhan pada akhir Agustus 2025. Usulan tersebut salah satunya adalah kewajiban bagi calon anggota DPR untuk lebih dulu berkarier di DPRD kabupaten/kota hingga provinsi.

Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai sistem jenjang penting diterapkan. “Idealnya calon anggota DPR meniti karier dari DPRD kabupaten, lalu provinsi, sebelum ke pusat. Jangan sampai hanya bermodalkan popularitas atau gaya bicara lalu bisa langsung duduk di Senayan,” ungkapnya dalam podcast To The Point Aja! di kanal YouTube SindoNews, Sabtu (6/9/2025).

Ia juga menyinggung kasus salah satu anggota DPR yang dinonaktifkan partainya usai kerusuhan demo. Ginting menyebut fenomena artis yang menjadi wakil rakyat perlu dievaluasi karena seringkali hanya mengandalkan ketenaran, bukan kapasitas.

Baca Juga: Capai Rp23 Juta Per Bulan, Tunjangan Transportasi DPRD Kota Bekasi Kini Jadi Sorotan

Selain pengalaman politik, ia menyarankan syarat akademis yang lebih tinggi. “Menurut saya, anggota DPR sebaiknya minimal lulusan S2. Begitu pula presiden. Kemampuan bahasa Inggris juga penting, termasuk lewat tes TOEFL, karena mereka mewakili negara di forum internasional,” jelasnya.

Ginting menambahkan, seleksi pejabat publik seharusnya setara dengan ketatnya rekrutmen profesi lain. “Jurnalis saja diuji dengan TOEFL, tes kesehatan, dan berbagai seleksi lain. Jadi, pejabat publik pun seharusnya melalui proses ketat, bukan sekadar karena mampu mengumpulkan suara,” tutupnya.

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB