news

Kasus Rantis Brimob, Polri Didorong Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 31 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Tujuh anggota Brimob jalani pemeriksaan di Divpropam Mabes Polri usai insiden rantis lindas pengemudi ojol di Jakarta. (Foto/Instagram.)

BOGORINSIDER.com - Tragedi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), meninggalkan duka mendalam. Seorang pengemudi ojek online tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob yang melaju di tengah situasi ricuh. Rekaman warga yang beredar di media sosial menunjukkan detik-detik ketika korban tak mampu menghindar dari laju rantis tersebut, memicu kemarahan publik.

Tak lama setelah kejadian, tujuh personel Brimob yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan. Mereka kini berada di bawah pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Proses ini dilakukan untuk memastikan peran setiap anggota, termasuk siapa yang sebenarnya mengendarai kendaraan saat tragedi berlangsung.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan terbuka dan akan diawasi pihak eksternal agar publik percaya tidak ada rekayasa dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga: Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol, Tujuh Polisi Jalani Pemeriksaan di Divpropam

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun secara terbuka menyampaikan penyesalan sekaligus permintaan maaf atas peristiwa tersebut. Ia menekankan agar kasus ditangani secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Lebih dari sekadar mencari pelaku, kasus ini telah menjadi momentum penting bagi institusi Polri untuk membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kembali kepercayaan masyarakat.

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB