BOGORINSIDER.com - Pusdokkes Polri menegaskan bahwa hasil uji DNA menyatakan Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari anak selebgram Lisa Mariana. Kepastian itu diumumkan oleh Bareskrim Polri setelah sampel DNA dari ketiga pihak diambil pada 7 Agustus 2025 untuk menguji klaim yang sempat beredar.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil pada 11 April 2025. Laporan dibuat lantaran Lisa Mariana pernah menyatakan secara terbuka bahwa dirinya merupakan ayah kandung dari anak tersebut. Kasus kemudian diproses di Bareskrim Polri hingga masuk tahap penyidikan dan berlanjut dengan tes DNA.
Dengan adanya hasil pemeriksaan ini, penyidik memiliki bukti penting dalam penanganan laporan pencemaran nama baik. Pasal yang digunakan merujuk pada UU ITE, sementara hasil uji DNA menjadi salah satu dasar kuat dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Panggilan KPK terhadap Lisa Mariana