Bukti ini menunjukkan skema penyedotan BBM selama perjalanan feri. Dampak operasionalnya berupa kekurangan pasokan di SPBU tujuan (PPU) dan potensi kerugian negara (subsidi diselewengkan).
Kedua insiden ini ditindaklanjuti dengan proses hukum (pasal pidana Migas) dan penyelidikan jaringan lebih luas.
3. Penyelundupan BBM di Sektor Perikanan (Arafura, 2024)
Pemeriksaan KKP (PSDKP) April 2024 menyoroti modul penyalahgunaan BBM pada kapal ikan. Kapal ikan Indonesia KM Mitra Utama Semesta disergap di Laut Arafura setelah intelijen mengungkap kegiatan transshipment dengan dua kapal asing ilegal.
Dalam kapal tersebut petugas menemukan 870 drum (≈150 ton) solar bersubsidi. Sebagian solar itu sudah ditransfer ke kapal asing (meninggalkan 9 ton yang tersisa).
BBM subsidi seharusnya untuk nelayan lokal, sehingga total Rp.277 miliar lebih potensi kerugian ekonomi jika tidak ditindak. Kasus ini menjadi contoh penyelundupan BBM (ke kapal asing ilegal) yang terungkap sekaligus ilegal fishing dan human trafficking.
KKP sendiri menegaskan telah memanfaatkan sistem VMS nasional untuk mengendus kapal pengangkut tersebut. Dengan demikian, VMS terbukti membantu menemukan kapal yang melakukan kejahatan sektor perikanan dan pendistribusian BBM ilegal.
4. Bunker BBM Ilegal di Laut Lepas (Natuna 2023, Batam 2022)
Kejahatan transshipment minyak ilegal melibatkan kapal tanker asing juga tercatat. Juli 2023, Bakamla menangkap MT Arman 114 (bendera Iran) di ZEE Natuna karena mentransfer ~200.000 ton minyak mentah ke kapal lain secara ilegal.
Transaksi ship-to-ship itu tidak memiliki izin, dengan nilai BBM mencapai Rp4,6 triliun. Peristiwa serupa terjadi di Batam (Agustus 2022) ketika Bakamla mengamankan kapal tanker MT Blue Star 08 berisi 90 ton HSD ilegal tanpa dokumen resmi.
Dalam kedua kejadian, kapal tersebut disidik karena membawa BBM tanpa izin dan dokumen penunjang. Penegakan berupa penangkapan kapal, pemeriksaan barang bukti, dan penyidikan pidana Migas.
Dampaknya pada industri adalah terganggunya kedaulatan energi (subsidi bocor ke sirkulasi gelap) dan potensi gangguan keamanan maritim.
5. Kecurangan Internal Kapal Niaga (Surabaya 2023)
Selain kejahatan eksternal, kasus internal juga muncul. Februari 2023 terungkap di PN Surabaya bahwa anak buah kapal (KKM/masinis) PT Meratus Line mencuri “BBM pocket” – sisa solar kapal – lalu menjualnya secara ilegal.
Sisa minyak yang tak terjual lantas dibuang ke laut untuk menghindari risiko penyimpanan.
Praktik ini berdampak pada pencemaran laut dan kerugian pemilik kapal. Proses hukum sedang berjalan, dan kasus ini memicu seruan pengawasan lebih ketat terhadap pencatatan dan distribusi BBM kapal.
Dampak yang Dirasakan
- Kerugian finansial: Puluhan hingga ratusan miliar rupiah akibat BBM hilang dan subsidi bocor.
- Gangguan operasional: Penundaan distribusi, antrean panjang di SPBU, dan keterlambatan logistik.
- Kerusakan lingkungan: Tumpahan BBM ke laut, mengancam ekosistem pesisir dan perikanan.
- Risiko keamanan: Meningkatnya aktivitas ilegal di laut, termasuk penyelundupan lintas negara.
Solusi Teknologi: Vessel Monitoring System & Bunkering Monitoring System dari TransTRACK
Kasus-kasus di atas menegaskan bahwa pengawasan manual sudah tidak memadai. Untuk itu, solusi berbasis teknologi seperti Vessel Monitoring System (VMS) dan Bunkering Monitoring System dari TransTRACK dapat menjadi langkah preventif yang efektif.
Vessel Monitoring System (VMS)
Tidak hanya melacak posisi kapal secara real-time dan memantau rute perjalanan, VMS TransTRACK juga terintegrasi dengan Flow Meter Coriolis yang mampu mengukur volume bahan bakar secara akurat hingga ke tingkat densitas.