BOGORINSIDER.com --Kasus penipuan berkedok penjualan kontrakan kembali terjadi, kali ini menimpa puluhan warga di Bekasi.
Seorang perempuan bernama Karsih (48) dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan penipuan bermodus menjual kontrakan fiktif di kawasan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Hingga kini, tercatat sebanyak 62 orang menjadi korban dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki laporan terkait kasus tersebut.
"Ya, benar. Sudah ada laporan dan terlapor atas nama Karsih," kata Binsar pada Rabu (16/7). Sejauh ini, polisi telah menerima 12 laporan resmi dari para korban.
Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan langsung ke lokasi kontrakan, pengumpulan keterangan dari saksi korban, saksi lingkungan sekitar, serta aparat kelurahan setempat.
Selain itu, polisi juga sedang mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan penipuan ini.
Penipuan ini bermula dari promosi kontrakan milik Karsih yang diiklankan melalui media sosial Facebook oleh seorang makelar bernama Yurike atau Rike Herlanda. Dalam iklan tersebut, ditawarkan unit kontrakan seharga Rp75 hingga Rp125 juta.
Namun, calon pembeli diperbolehkan menawar hingga mencapai Rp60 juta per unit. Karsih mengaku tengah membutuhkan dana cepat sehingga bersedia menjual dengan harga murah.
Salah satu korban, sebut saja Korban A, tergiur dengan tawaran harga Rp60 juta per unit setelah berhasil menawar dari harga awal Rp70 juta.
Ia sempat diajak ke rumah Karsih, melihat bangunan kontrakan, serta diperlihatkan dokumen seperti girik, KTP, sertifikat, dan bukti PBB.
Pada Desember 2024, Korban A menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta. Namun setelah pembayaran dilakukan, dokumen kepemilikan tak kunjung diberikan.
Karsih beralasan semua dokumen hilang karena notaris yang menangani telah meninggal dunia.
Karsih kemudian berjanji mengembalikan dana yang telah diterima beserta tambahan kompensasi Rp20 juta. Namun hingga akhir Juni 2025, janji itu tidak dipenuhi.