news

Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir MN di Gili Trawangan, Termasuk Dua Eks Polisi

Sabtu, 5 Juli 2025 | 09:15 WIB
Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir MN di Gili Trawangan, Termasuk Dua Eks Polisi (ilustrasi police line/cnn.com)

BOGORINSIDER.com -- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi atau dikenal sebagai Brigadir MN, yang ditemukan tak bernyawa pada April 2025 lalu di sebuah vila kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.

Dua dari ketiga tersangka merupakan mantan anggota kepolisian, yakni Kompol Y dan Ipda HC, serta satu orang perempuan berinisial M.

Baca Juga: Anjing pelacak temukan barang bukti baru kasus kematian Nia Kurnia Sari tewas terkubur tanpa busana

Dalam konferensi pers pada Jumat (4/7), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol.

Syarif Hidayat, menyatakan bahwa hingga kini dua mantan polisi tersebut belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni.

Alasannya, keduanya dinilai kooperatif dan tidak berisiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Terkait kekhawatiran adanya pengaruh terhadap saksi-saksi, Syarif menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan mitigasi sejak awal, dan semua saksi menyatakan memberikan keterangan tanpa tekanan.

Sementara itu, tersangka ketiga yakni M, yang merupakan rekan perempuan dari Kompol Y dan turut berada di lokasi kejadian, telah ditahan.

Penahanan dilakukan karena M berasal dari luar wilayah NTB, yang menimbulkan risiko jika tidak diamankan selama proses penyidikan.

Ketiga tersangka diduga berada di tempat kejadian perkara bersama korban di sebuah penginapan saat peristiwa tragis itu terjadi.

Baca Juga: Sosok Nia Kurnia Sari postingan TikToknya jago silat berujung kematian diperkosa

Penetapan status tersangka berdasarkan pemeriksaan 18 orang saksi dan sejumlah ahli, serta didukung minimal dua alat bukti, termasuk hasil autopsi dari ekshumasi jenazah Nurhadi di wilayah Narmada, Lombok Barat.

Dari hasil autopsi tersebut, diketahui bahwa penyebab kematian Nurhadi adalah cekikan.

Namun, identitas pelaku utama yang melakukan kekerasan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang peran serta dalam tindak pidana.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB