news

Modus COD, Dua Pria Menyamar Jadi Polisi dan Curi 17 Motor di Palmerah

Sabtu, 5 Juli 2025 | 09:00 WIB
Modus COD, Dua Pria Menyamar Jadi Polisi dan Curi 17 Motor di Palmerah (ilustrasi tersangka/cnn.com)

BOGORINSIDER.com -- Dua pria berinisial A dan IR ditangkap aparat kepolisian karena diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk melakukan pencurian terhadap 17 sepeda motor dengan modus jual-beli cash on delivery (COD).

Aksi penipuan ini dilakukan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dan terbongkar setelah mereka menipu sepasang kekasih yang menjadi korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Benny Susilo menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berpura-pura sebagai petugas yang menindak motor tanpa dokumen resmi.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Ditetapkan Tersangka Penipuan Perjalanan Wisata Religi ke Israel, 50 Orang Jadi Korban

Mereka mengintimidasi korban dengan menyebutkan bahwa kendaraan yang dijual tidak memiliki surat lengkap, dan mengaku sedang melakukan penegakan hukum.

"Pelaku menyita motor korban seolah dalam tindakan hukum, padahal itu hanya modus," ujar Twedi saat memberikan keterangan pada Jumat (4/7/2025).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan bahwa untuk memperkuat kebohongan mereka, pelaku bahkan meminta korban untuk menemui mereka di kantor polisi terdekat.

Namun, bukannya membawa korban ke kantor polisi, pelaku justru membawa kabur sepeda motor yang kemudian dijual kembali.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi serupa telah dilakukan sebanyak 17 kali, dan 15 di antaranya telah dijual kepada penadah.

Para pelaku bahkan mengecat ulang motor hasil curian untuk menghilangkan jejak sebelum dijual dengan harga murah.

Baca Juga: Waspadai Penipuan Berkedok Fitur Pelacak iPhone, Pelaku Datangi Rumah Korban Mengaku Kehilangan Ponsel

"Motor-motor yang dicuri dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp6 juta, tergantung merek dan kondisi," ungkap Arfan.

Diketahui bahwa salah satu pelaku, yakni A alias Y, merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.

Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli narkotika.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB