news

Pasangan Suami Istri Ditetapkan Tersangka Penipuan Perjalanan Wisata Religi ke Israel, 50 Orang Jadi Korban

Jumat, 13 Juni 2025 | 09:10 WIB
Pasangan Suami Istri Ditetapkan Tersangka Penipuan Perjalanan Wisata Religi ke Israel, 50 Orang Jadi Korban (ilustrasi tersangka/banten.viva.id)

BOGORINSIDER.com -- Pihak Kepolisian dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penipuan perjalanan wisata religi yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial LS dan HB.

Keduanya merupakan pemilik biro perjalanan wisata bernama Pesona Tour. Kasus ini menimbulkan kerugian sebesar Rp2 miliar dan menelan korban sebanyak 50 orang.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa penipuan tersebut bermodus perjalanan religi ke tiga negara, yaitu Mesir, Israel, dan Yordania.

Baca Juga: Waspadai Penipuan Berkedok Fitur Pelacak iPhone, Pelaku Datangi Rumah Korban Mengaku Kehilangan Ponsel

Pasangan ini menawarkan paket umrah plus wisata religi dengan iming-iming fasilitas lengkap. Namun kenyataannya, perjalanan tersebut tidak pernah terlaksana.

Kejadian ini terungkap saat salah satu korban bernama Rittar Situbea bersama istrinya tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 27 Mei lalu.

Di sana, mereka melihat rombongan yang mengaku akan melakukan perjalanan serupa, namun setelah menunggu berjam-jam, seluruh peserta mengetahui bahwa keberangkatan mereka tidak akan terjadi.

Total korban berjumlah 50 orang, dan masing-masing telah mentransfer sejumlah dana sebagai biaya pendaftaran dan keberangkatan.

Namun, uang yang dikumpulkan oleh para tersangka tidak digunakan untuk pengurusan perjalanan, melainkan dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Ronald menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti penting.

Baca Juga: Kontroversi Wirda Mansur anak Ustaz Yusuf Mansur dari dugaan penipuan hingga klaim fantastis

Di antaranya adalah percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, atribut tour milik Pesona Tour, serta bukti-bukti transaksi keuangan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pasangan tersebut dengan sengaja melakukan penipuan terencana.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi cukup alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal empat tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan, terutama yang menawarkan paket religi dengan harga dan janji yang tidak masuk akal.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB