news

Dua Tersangka Penyekapan Korban TPPO di Surabaya Resmi Ditahan Polisi

Selasa, 3 Juni 2025 | 09:05 WIB
Dua Tersangka Penyekapan Korban TPPO di Surabaya Resmi Ditahan Polisi (ilustrasi tersangka/banten.viva.co.id)

BOGORINSIDER.com -- Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Kasus ini terbongkar setelah dua korban wanita berhasil menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan.

AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, mengonfirmasi bahwa dua orang perempuan berinisial P alias I dan S alias L telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan.

Sementara satu orang laki-laki berinisial IZ, yang juga diamankan di lokasi, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena hanya berperan sebagai penjaga rumah.

Baca Juga: Buntut skandal P Diddy perdagangan manusia dan asusila dunia Hollywood, nama Agnez Mo ikut terseret

“Saat ini dua orang sudah resmi ditahan, yaitu P alias I dan S alias L,” ujar AKP Rina saat dikonfirmasi pada Senin (2/6).

Kasus ini mencuat setelah pada Sabtu (31/5), empat orang dilaporkan disekap di rumah tersebut.

Mereka adalah NS (47) dari Nganjuk, YY (22) dari Cirebon, serta dua pria, S dari Sumenep dan MF dari Cirebon.

Keempatnya diduga menjadi korban jaringan TPPO yang berencana mengirim mereka untuk bekerja di Malaysia dan Batam secara ilegal.

Menurut AKP Agus Tri, Kanit Reskrim Polsek Sawahan, kasus ini terungkap berkat inisiatif dua korban perempuan yang menghubungi Command Center dan melaporkan bahwa mereka tidak diizinkan keluar rumah sejak tiba pada Jumat (30/5).

Polisi yang segera menindaklanjuti laporan tersebut menemukan kedua korban wanita berada di dalam rumah, tanpa akses komunikasi karena ponsel mereka telah disita.

Baca Juga: Kabur dari rumah aman Lolly anak Nikita Mirzani diminta keterangan Polisi terkait kasus dugaan penculikan

Saat penggerebekan, petugas juga mendapati dua pria lainnya, MF dan S, yang mengaku tengah menunggu keberangkatan untuk bekerja.

Dugaan kuat, keempat korban sedang dipersiapkan oleh para pelaku untuk diberangkatkan ke luar daerah atau luar negeri tanpa dokumen resmi.

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap dua tersangka tambahan, yaitu I dan IZ, di Jalan Kedung Anyar gang 1.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB