BOGORINSIDER.com, Bekasi – Terkait munculnya berbagai opini publik yang mengaitkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga, FORBESTI mengecam keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah keji.
“Mengaitkan nama Pak Tri Adhianto ke dalam perkara ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan bentuk fitnah yang sangat keji.
Hal ini melanggar asas praduga tak bersalah dan seolah-olah telah mendahului putusan pengadilan,” tegasKetua FORBESTI, Chris Sam Siwu, SH..
Baca Juga: AC 1 PK Gagal Mendinginkan? Ini Cara Deteksi Masalahnya
Lebih lanjut, FORBESTI menilai bahwa tindakan semacam ini berpotensi mencemarkan nama baik Wali Kota Bekasi, dan mereka mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tanpa dasar hukum yang sah.
“Apabila tindakan pencemaran nama baik ini terus berlanjut, kami tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum. Kami juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana,” pungkas pernyataan mereka.