BOGORINSIDER.com -- Kasus perampasan mobil oleh oknum debt collector di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Lima orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Kelimanya diduga merampas sebuah mobil Mitsubishi Pajero dari seorang mahasiswa berusia 19 tahun berinisial ARP, yang saat itu sedang menggunakan kendaraan milik pamannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyampaikan bahwa kelima pelaku berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA kini telah ditahan.
Baca Juga: Aiptu Fandri Tembak dan Tikam Debt Collector Bukan Karena Tunggak Cicilan, Ternyata Ini Alasannya
“Kelima orang tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan. Kami masih mendalami lebih lanjut kasus ini,” ujar Binsar saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin (12/5/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (8/5/2025), saat korban sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Ia tengah mengendarai mobil Pajero milik pamannya yang biasa dipakainya untuk keperluan kuliah.
Tiba-tiba, sekelompok pria yang mengaku sebagai debt collector mendatangi ARP dan langsung melakukan tindakan perampasan.
Aksi tersebut sempat terekam dan viral di media sosial. Dalam rekaman video, terlihat ARP diintimidasi dan ditekan secara fisik hingga akhirnya dipaksa menandatangani Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK).
Dengan dalih pengambilan kendaraan secara hukum, para pelaku membawa kabur mobil tersebut setelah dokumen ditandatangani korban.
Binsar mengungkapkan bahwa mobil tersebut bukan milik ARP, melainkan milik pamannya yang meminjamkan kendaraan tersebut untuk keperluan sehari-hari.
"Saat di pusat perbelanjaan, korban didatangi oleh lima orang pelaku yang mengaku sebagai mata elang. Mereka melakukan intimidasi terhadap korban yang masih mahasiswa," kata Binsar.
Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan mobil tersebut kepada para pelaku. Tidak hanya menekan secara verbal, pelaku juga sempat mendorong korban, yang membuat ARP mengalami ketakutan dan tak bisa melawan.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh sang paman, yang menjadi pemilik sah dari kendaraan tersebut.
Atas laporan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kelima pelaku pada Jumat (9/5/2025), sehari setelah insiden tersebut viral.