Bogorinsider.com - Komisi III DPR RI meminta penjelasan Kejaksaan Agung mengenai status tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Wakil Ketua Komisi III, Rano Al Fath, menyatakan bahwa publik masih bingung mengenai kejelasan kasus tersebut, karena hingga kini tidak ada bukti dana ilegal yang mengalir ke Lembong.
Selain itu, Komisi III juga meminta penjelasan terkait program kerja Kejaksaan Agung untuk lima tahun ke depan dan mekanisme evaluasi karier di instansi tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait persetujuan impor gula kristal mentah pada 2015, meskipun Indonesia saat itu mengalami surplus gula.
(Naysa Alina)