BOGORINSIDER.com -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempercepat penyusunan aturan baru terkait pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Aturan ini bertujuan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Peraturan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan, pendistribusian, serta harga jual eceran BBM. Targetnya, revisi ini akan mulai berlaku pada Minggu, 1 September 2024.
Namun, proses revisi ini masih dalam tahap akhir, sehingga belum ada tanggal pasti untuk pengumuman regulasi baru mengenai penyaluran BBM subsidi.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah kriteria pengguna BBM subsidi, yang direncanakan tetap sama dengan draft aturan sebelumnya.
Aturan ini membatasi kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite, yaitu mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 kubik sentimeter (cc) dan motor dengan mesin di bawah 250 cc.
Dengan kriteria ini, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran, khususnya agar tidak digunakan oleh masyarakat yang lebih mampu secara ekonomi.
BBM subsidi diharapkan hanya digunakan oleh mereka yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Selain Pertalite, pemerintah juga akan memperjelas aturan mengenai siapa yang berhak membeli solar subsidi.
Langkah ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa subsidi benar-benar tepat guna dan tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Rafael Nadal Bongkar di Acara TV Spanyol, Sebut Jannik Sinner Gak Niat Memakai Narkoba
Daftar Kendaraan yang Diprediksi Tidak Bisa Mengisi Pertalite
Berikut daftar mobil dan motor yang diprediksi tidak dapat mengisi Pertalite mulai 1 September 2024, dilihat dari cc atau kapasitas mesinnya melebihi batas yang ditentukan.
Mobil