BOGORINSIDER.com -- "Tolong, tolong hentikan! Pedagang, minggir! Mana anggota dewan?" teriakan ini menggambarkan kekesalan pedagang kaki lima (PKL) yang sudah puluhan tahun berjualan di area tersebut.
Para pedagang di Puncak Bogor mempertanyakan berapa banyak lapak yang dimiliki oleh satu orang, dengan dugaan bahwa satu orang bisa memiliki lebih dari 60 lapak.
Hingga saat ini, mediasi antara pedagang di Puncak Bogor untuk direlokasi dan pihak terkait memang sudah dilakukan.
Namun, mediasi tersebut dianggap tidak efektif karena kurangnya sosialisasi yang baik.
Laporan dari pengembang juga dinilai tidak adil karena akhirnya yang dikorbankan adalah pedagang.
Baca Juga: Pemerhati Politik: Trah Bima Arya Lebih Cocok ke Yane Ardian
Para pedagang mengeluhkan bahwa setelah mencoba berjualan selama 2-3 bulan dengan modal Rp300.000, mereka hanya mendapatkan penghasilan yang tidak sebanding.
Salah satu pedagang menyatakan bahwa sistem lokasi yang tidak profesional membuat mereka harus pindah.
Pihak Gunung Mas dan PTPN berencana membuka akses yang memungkinkan keluar masuk melalui area yang saat ini digunakan pedagang. Hal ini diyakini akan membuat area tersebut lebih ramai.
Namun, ada pertanyaan yang mengganjal mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada sejak 2015.
Selain itu, pada tahun 2005, ada kesepakatan yang ditandatangani oleh para pedagang dan DPRD untuk membangun area res.
Setelah area tersebut terbangun, kenapa tidak dimanfaatkan dengan baik? Berapa banyak uang yang sudah habis tanpa ada manfaat nyata bagi pedagang?
Perlu diingat bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor terbatas pada beberapa hal seperti air bersih dan retribusi.