news

Mengenang Tragedi Trisakti 1998, Tragedi yang Masih Meninggalkan Luka Mendalam Pada Keluarga Korban

Minggu, 17 Desember 2023 | 20:04 WIB
Mengenang Tragedi Trisakti 1998, Tragedi yang Masih Meninggalkan Luka Mendalam Pada Keluarga Korban. (Foto/Istimewa.)

Sekitar pukul 16.30 WIB, aparat meminta aksi dibubarkan dan mahasiswa diminta mundur ke kampus. Terjadi ketegangan. Menurut saksi mahasiswa, saat memasuki kampus, ada yang meneriakkan kata-kata tidak senonoh dan hinaan. Salah satu saksi mengatakan, polisi tampaknya sengaja memancing kemarahan mahasiswa.

Tiba-tiba terdengar suara tembakan membelah udara malam. Mahasiswa berantakan, apalagi belum semuanya masuk kampus. Pihak berwenang mengabaikan kampus, yang merupakan tempat suci atau kawasan sakral. Tembakan terus menerus ke arah kampus berlanjut selama hampir tiga jam. Ratusan orang terluka. Empat siswa tewas terkena peluru tajam.

Komisi Penyidikan Pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi 1, dan Semanggi II memiliki dokumentasi tersendiri mengenai tragedi ini. Tak hanya menembak, petugas juga menyerang, meninju, menendang, dan melemparkan gas air mata ke arah mahasiswa Trisakti. Baik mereka yang mengungsi di bekas kantor Wali Kota Jakarta Barat maupun yang kembali ke kampus.

Jaksa militer kemudian menuntut Komandan Satuan Patroli Motor Mobile II Brigade Gegana, Inspektur Erick Kadir Sully. Hari itu, dia bersama 10 anggota Brimob ditugaskan di Polres Jakarta Barat. Berdasarkan dakwaan jaksa, sekitar pukul 13.30 WIB menerima telepon dari Wakil Kapolres Jakarta Barat Mayor Herman Hamid.

Kapolres meminta mereka segera mendatangi kantor Wali Kota untuk menghalangi mahasiswa yang hendak menuju DPR/MPR. Saat itulah Erick, berdasarkan dakwaan jaksa, memerintahkan anak buahnya bersenjata Styer kaliber 5,56 untuk menembak ke arah massa. Pada 12 Agustus 1998, dua anggota Brimob dijatuhi hukuman 34 bulan penjara. Saya mengikuti empat orang lainnya dengan pendapat serupa.

Namun para jenderal yang merencanakan operasi ini masih bebas dan tidak tersentuh hingga saat ini. Rencananya mereka akan hadir di pengadilan hak asasi manusia pada tahap berikutnya. Bahkan, mereka “diingat” hanya dalam ritual tahunan pada 12 Mei, saat para mahasiswa menagih hutang keadilan atas nyawa empat pemuda yang meninggal sebelum waktunya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB