Akun X @PartaiSocmed menjelaskan, beberapa barang bukti kuat yang dibeberkan Hanif bahkan juga sudah terkonfirmasi dari putusan cerai Mardigu dan Dhita.
"Bukti diatas terkonfirmasi dari putusan cerai mereka di pengadilan agama," kata @PartaiSocmed sambil mengunggah foto surat putusan cerai Mardigu dan Dhita.
Lalu, lantaran telah mengantungi sejumlah bukti, Hanif menyebarkan bukti-bukti chat beraroma perselingkuhan tersebut di lingkungan Mardigu.
Hal tersebut dilakukan untuk menghentikan perselingkuhan yang terjadi. Akan tetapi, lantaran disitu ada KTP Mardigu, ternyata dijadikan senjata oleh Mardigu untuk menjebloskan Hanif ke penjara menggunakan UU ITE.
"Kami tidak tahu apa alasan Mardigu melaporkan Hanif dgn pasal UU ITE tapi dari sumber kami katanya karena Hanif menyebarkan KTP Mardigu. Ini menjadi celah Mardigu memenjarakan Hanif," jelas @PartaiSocmed. (*)