news

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS 2023, Kesempatan Terakhir untuk Masuk PTS Awal Tahun Depan

Senin, 20 November 2023 | 11:35 WIB
Jalur seleksi Beasiswa KIP Kuliah. (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

BOGORINSIDER.com -- Ada beberapa langkah Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS 2023 atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah sudah ditutup pada hari Senin, 20 November 2023.

Ada kesempatan terakhir bagi mahasiswa baru yang memilih jalur seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengajukan permohonan bantuan pendidikan kuliah dari pemerintah.

Jika mengacu pada jadwal resmi tahun 2023, pendaftaran Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS 2023 dibuka kembali pada tahun ajaran berikutnya, yakni sekitar bulan Februari atau mengikuti jadwal Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024.

Untuk menghindari kehilangan peluang terakhir ini, mari kita perhatikan kembali berbagai ketentuan Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS 2023 yang mungkin belum diketahui sebelumnya.

Ketentuan KIP Kuliah 2023

1. Pendaftaran KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Mahasiswa baru diperkenankan mendaftar.

2. Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk mendaftar KIP-Kuliah kembali pada tahun selanjutnya di kampus yang sama/lain bila sudah mendaftar tahun ini.

3. Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah program studi.

4. Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asal sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN) dan tidak melanggar ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

5. Mahasiswa bisa kehilangan status sebagai penerima KIP Kuliah ketika ia terbukti tidak layak. Contohnya ketika penerima membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir.

Dalam kasus ini, tim akan dikirim untuk melakukan verifikasi agar memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan.

6. Berdasarkan Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, ketentuan lain yang menyebabkan mahasiswa kehilangan statusnya yaitu:

- Meninggal dunia
- Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan
- Pindah ke perguruan tinggi lain
- Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester
- Menolak menerima KIP Kuliah
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tidak memenuhi persyaratan akademik minimum
- Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah

7. Jenis pembiayaan yang diberikan KIP Kuliah, yakni:

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB