BOGORINSIDER.com - M Fahrezy BEM UNY memberikan klarifikasi terkait isu pelecehan seksual yang beredar. Simak dalam artikel ini.
Seorang anggota BEM UNY dengan inisial MF, juga dikenal sebagai M Fahrezy, membantah tudingan pelecehan terhadap mahasiswa baru (maba). BEM UNY memberikan klarifikasi terkait isu pelecehan seksual yang melibatkan anggotanya, M Fahrezy.
MF merasa dirinya difitnah dalam konteks ini. Kejadian ini dimulai ketika salah satu korban pelecehan berani memberikan kesaksiannya di akun media sosial @UNYmfs (sebelumnya Twitter). Simak klarifikasi terkait isu pelecehan seksual yang melibatkan BEM UNY, M Fahrezy, menegaskan ketidakbenaran tuduhan tersebut.
Baca Juga: Sinopsis, Daftar Pemain dan Link Nonton Gratis Film Sijjin (2023) Full Movie: Petaka Santet Blunder!
Walaupun unggahan tersebut sudah dihapus, kontennya berhasil disimpan oleh netizen dan disebarluaskan melalui media sosial lainnya.
Korban menyatakan kelelahannya atas perlakuan pelaku terhadap dirinya, mengungkapkan bahwa dia sering mengalami pelecehan sejak Oktober saat masih menjadi mahasiswa baru.
Korban, yang memulai pertemanan dengan pelaku sejak bulan Februari melalui acara fakultas, mengungkapkan kekecewaannya.
Dia merinci bahwa pelaku, yang semula terlihat baik, ternyata melakukan pelecehan berulang terhadapnya.
Korban, yang belum berani bersuara karena ancaman, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini dan membagikan bukti chat dengan pelaku.
Penting untuk dicatat bahwa identitas korban tetap dirahasiakan, dan dia memohon bantuan tanpa mengungkapkan nama pelaku.
Korban juga menggambarkan ancaman pelaku terhadapnya, termasuk ancaman untuk menyebarkan foto telanjang dan ancaman pemerkosaan.
Baca Juga: Link Nonton Film Saranjana Kota Ghaib (2023) Full Movie, Gratis Akses Kapan Saja dari HP Juga Bisa
Di sisi lain, MF, yang telah mencapai semester 5, merasa difitnah dengan unggahan di media sosial terkait dugaan pelecehan seksual.
Dalam klarifikasinya, MF menyangkal melakukan kekerasan seksual dan bersiap untuk menempuh jalur hukum atas tudingan tersebut.