“Kebutuhan uang digunakan pria asal Gondang, Bojonegoro tersebut untuk bermain judi dalam jaringan,” terangnya.
Parahnya, DAS melibatkan sang pacar untuk mengawasi sekitar lokasi saat dirinya beraksi.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku DAS mengajak pacarnya MR untuk mengawasi area sekitar tempat kejadian perkara,” pungkasnya.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara tujuh tahun.***