BOGORINSIDER.com -- Akhirnya, teka-teki di balik pembunuhan Tuti (55) dan putrinya, Amelia Mustika Ratu (23), yang terjadi di Jalancagak, Subang pada tanggal 18 Agustus 2021 telah terungkap.
Pelaku utama di balik pembunuhan tersebut adalah Yosep Hidayah, yang tak lain adalah suami dan ayah dari korban-korban tersebut.
Kepolisian mengungkap bahwa Yosep tidak bertindak sendirian dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amelia.
Ia dibantu oleh istrinya yang lebih muda, Mimin, serta dua anak tiri mereka, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Keempat tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan M Ramdanu, yang juga merupakan sepupu dan keponakan dari korban. Peran mereka dalam pembunuhan ini terkuak setelah pengakuan dari M Ramdanu.
Walaupun motif di balik pembunuhan ini belum diungkapkan oleh polisi, mereka telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini.
Daftar tersangka meliputi:
1. M Ramdanu (keponakan korban)
2. Yosep (suami / ayah korban)
3. Mimin (istri kedua Yosep)
4. Arighi (anak dari Mimin)
5. Abi (anak dari Mimin).
Terkait dengan penetapan tersangka terhadap Yosep dan istri keduanya, pengacara Yosep, Rohman Hidayat, menjelaskan bahwa ini didasarkan pada pengakuan sepih M Ramdanu.
"Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," kata Kuasa Hukum dari Yosep, Rohman Hidayat, Rabu 18 Oktober 2023.
Saat ini, Rohman belum memiliki informasi mengenai keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Namun, informasi tentang keterlibatan para tersangka akan segera diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Kisah horor jembatan merah Kebun Raya Bogor, sejoli yang dipisahkan hingga perempuan bunuh diri