news

Deretan Hukum Alam yang Menghujani Kehidupan Suhardiansyah dan Veni Oktaviana, Tak Lagi Butuh Klarifikasi

Senin, 16 Oktober 2023 | 11:28 WIB
Deretan Hukum Alam yang Menghujani Kehidupan Suhardiansyah dan Veni Oktaviana, Tak Lagi Butuh Klarifikasi (Foto/Ist)

BOGORINSIDER.com -- Skandal yang melibatkan Suhardiansyah, seorang oknum dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, yang sebelumnya dikenal karena skandal perselingkuhan dengan Veni Oktaviana, semakin meruncing.

Kabar terbaru mengungkapkan bahwa Suhardiansyah terlibat dalam hubungan perselingkuhan dengan Veni Oktaviana, dilakukan sebanyak enam kali di kediamannya.

Akibat skandal perselingkuhan itu, Suhardiansyah kini menghadapi serangkaian konsekuensi yang sangat serius. Berikut informasinya.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Kunjungi Wisata Air Terjun Terbesar di HeHa Waterfall Bogor yang Segera Hadir Sebentar Lagi

Tidak hanya rumah tangganya yang terancam berantakan akibat perselingkuhan ini, tetapi juga karirnya sebagai seorang dosen di UIN Raden Intan Lampung.

Ia dipecat secara tidak hormat setelah dianggap melanggar kode etik profesi dosen.

Selain itu, Suhardiansyah juga mendapat tekanan sosial dari masyarakat yang merasa sangat marah terhadap perilakunya yang cabul.

Baca Juga: Bikin Makin Betah Bersantai di Teras! Ini Dia 7 Inspirasi Desain Teras Rumah Minimalis Modern

Hal ini terutama karena ia seharusnya bersyukur atas keluarga yang sudah dimilikinya, termasuk istri dan dua anak.

Kasus ini telah menarik perhatian nasional, mengingat tidak mungkin lembaga pendidikan akan menerima seorang dosen yang terlibat dalam tindakan tidak senonoh seperti ini.

Selain itu, baik Suhardiansyah maupun Veni Oktaviana juga berisiko menghadapi tindakan hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan dan memutuskan melaporkan perbuatan mereka kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Ciptakan Nuansa Kemewahan dalam Hunian Anda! Berikut Ini 7 Model Tangga Rumah Mewah Minimalis

Konsekuensi lain yang harus dihadapi oleh Suhardiansyah adalah penolakan warga di sekitar tempat tinggalnya.

Mereka telah memutuskan untuk mengusirnya dari Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, dengan alasan bahwa tindakan Suhardiansyah telah mencemarkan nama baik perumahan mereka.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB