"Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung menyatakan oknum dosen dan mahasiswi tersebut telah di non aktifkan dan diberhentikan," ungkap Anis, dikutip Sewaktu.com pada 13 Oktober 2023.
Baca Juga: Paras Cantik Desni Pratiwi Istri Suhardiansyah, Kok Bisa Kecantol Mahasiswi 22 Tahun Veni Oktaviana?
Anis juga menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, khususnya pada poin 11 yang mengatur tentang pelanggaran etika dan sanksi yang berlaku.
"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelasnya.***