BOGORINSIDER.com -- PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menyampaikan bantahan terhadap gugatan mantan Direktur Utama Graha Telkom Sigma (GTS) Bachtiar Rosyidi.
Telkom menilai gugatan Bachtiar Rosyidi (BR) terlalu mengada-ada dan dibuat-buat.
SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza menyampaikan hal itu terkait gugatan BR terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran petinggi Telkom secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dugaan Pencapresan dan Skandal Uang Triliunan: Misteri di Balik Gugatan Mantan Suami Rina Lauw
"Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara BR (Bachtiar) hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," kata Ahmad Reza, Senin 19 September 2023.
Ahmad Reza menjelaskan kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS.
Ia menyebut hal itu sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.
Baca Juga: Lakukan gugatan perceraian kasus KDRT hingga suami gay, Meylisa Zaara akan lakukan mediasi besok
"Bahwa laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK," kata Ahmad Reza.
Ahmad Reza menjelaskan objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan ditegaskan Kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.
"Bahwa objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan," tuturnya.***