Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Senin 7 Agustus 2023.
Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah video yang beredar di media Sosial dan kanal YouTube.
Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi sebesar Rp200 juta per hari.
Kamaruddin juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin 14 Agustus lalu. Ia menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Ia selesai diperiksa pukul 21.20 WIB. Kamaruddin mengklaim kasus yang menjeratnya ini sarat muatan politis.***