news

Dugaan Pencapresan dan Skandal Uang Triliunan: Misteri di Balik Gugatan Mantan Suami Rina Lauw

Rabu, 13 September 2023 | 10:39 WIB
Sosok Komaruddin SImanjuntak dan RIna Lauwy. (Kolase tangkapan layar YouTube/ Uya Kuya TV)

BOGORINSIDER.com -- Pada tanggal 11 September 2023, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri mengadakan pertemuan kedua terkait permintaan dari salah satu Organisasi Advokat.

Organisasi tersebut meminta kesempatan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Saudara Komaruddin Simanjuntak, yang merupakan seorang advokat.

Pertemuan tersebut terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan Kamaruddin Simanjuntak, seorang pengacara, menjadi tersangka pidana.

Hal ini terjadi setelah mantan suami Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih, melaporkan kasus tersebut.

Baca Juga: 8 Tips inspirasi desain interior keramik dinding minimalis dengan motif mewah, berikan kesan elegan

Muhammad Ismak, pengacara yang mewakili Antonius Kosasih, menegaskan bahwa kasus ini muncul karena adanya tuduhan serius terhadap kliennya.

Tuduhan tersebut meliputi pengelolaan uang sebesar 300 triliun rupiah dengan tujuan terkait pencapresan oleh calon presiden tertentu, keterlibatan dalam pernikahan ghoib yang terkait dengan investasi kickback, serta pembiayaan berbagai perempuan dengan jumlah sebesar 200 juta rupiah per hari.

"Jelas tuduhan ini tidak benar dan mengada-ada dan sudah menyerang harkat dan martabat Klien kami. Itu yang jadi masalah. Bukan yang lainnya. Jadi supaya clear, sesuai permintaan Pak Kosasih, sebaiknya kasus dugaan berita bohong ini diproses saja di persidangan. Hal ini juga sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak untuk masalah ini dilanjutkan di persidangan sebagaimana yang terungkap di dalam gelar perkara tersebut," ujar Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Senin 11 September 2023.

Ismak tak ingin dugaan penyebaran berita tidak benar atau bohong oleh Kamaruddin ini menimbulkan polemik di publik.

Baca Juga: 8 Tips Desain Rumah Minimalis 2 Lantai Low Budget, Desain Rumah Populer yang Bikin Tetangga Ngiler

“Kami sampaikan bahwa dalam penegakan hukum oleh Profesi Hukum dalam hal ini oleh advokat ada namanya itikad baik dalam membela Klien. Di dalam perkara ini kami menduga ada iktikad tidak baik. Perlu kita luruskan bahwa Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum Mantan Istri Kedua Klien kami dalam perkara perceraian di tingkat banding dan kasasi. Ada paradoks yang terjadi, karena dalam pengadilan tingkat pertama antara Klien kami dan mantan istrinya ketika berlangsung proses perceraian baik Klien kami dan mantan istrinya saling menggugat untuk bercerai. Namun pada tahap banding setelah Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi Kuasa Hukum Rina, tiba-tiba mengubah permintaan agar tidak terjardi perceraian, tapi sebaliknya di luar pengadilan Kuasa Hukum Sdri Rina menyerang pribadi, martabat, dan harga diri Klien Kami yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan materi perceraian. Sehingga jadi pertanyaan kami, Kalau berniat mau mendamaikan klien atau mendukung agar tidak terjadi perceraian, maka mestinya tidak menyerang pribadi harkat dan martabat orang,” ujarnya.

Ismak menyebut selama ini Kamaruddin Simanjuntak (KS) selaku kuasa hukum Rina Lauwy secara terus menerus menyerang kliennya dengan berita hoaks.

Selain lewat video yang beredar viral dan menjadi alasan laporan namun juga setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kamaruddin Simanjuntak masih tetap menyerang Kosasih melalui pemberitaan bohong melalui berbagai media podcast.

Selain itu Ismak menyampaikan, “Rekan KS dalam video yang beredar viral diundang berbicara sebagai Narasumber dalam Seminar dengan Tema “Selamatkan NKRI dari Mafia Hukum di Tubuh POLRI” yang mana dalam seminar itu dia tidak sedang bertindak sebagai kuasa hukum Rina Lauwy.

Kemudian di dalam forum seminar tersebut, rekan KS menyerang pribadi Klien kami.”

"Jadi di mana itikad baiknya, ini kan paradoks," ujarnya. Karena itu Ismak selaku kuasa hukum Kosasih mendorong kasus hukum ini bisa segera dibawa ke pengadilan.

Di sisi lain, Ismak menyampaikan bahwa kasus perceraian kliennya dengan Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Karena itu diminta kepada saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujarnya.

Baca Juga: 6 Tips Desain Rumah Minimalis 2 Lantai Simple, Rumah Nyaman Gak Harus Mewah dan Megah!

Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero)!ANS Kosasih.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB