news

Ironis Cara Pandang Kamaruddin Simanjuntak Giring Opini Liar Ke Mantan Suami Kedua Rina Lauwy

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:01 WIB
Dirut Taspen, Eks Suami Kedua Rina Lauwy, Angkat Bicara Soal Perceraian hingga Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak. (Foto/Istimewa.)

BOGORINSIDER.com -- Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, mantan suami kedua dari Rina Lauwy, merasa menyesal karena perkara perceraian mereka menjadi hal yang dikonsumsi oleh publik.

Ironisnya, fokus kisah ini beralih menjadi isu seputar pengelolaan dana triliunan di PT Taspen (Persero), yang akhirnya menyebabkan Kamaruddin Simanjuntak alias KS ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penyebaran berita bohong.

Pengacara ANS Kosasih, yakni Muhammad Ismak, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia dari tahun 2015 hingga 2020, mengungkapkan betapa tidak seimbang pandangan Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy.

Padahal, permasalahan awal hanya seputar perceraian kliennya, yaitu ANS Kosasih sebagai mantan suami kedua Rina Lauwy.

Baca Juga: Lewat ajang 'BINTANG SMA 2023' POCARI SWEAT gencar cari talenta muda berbakat di seluruh Indonesia

Namun, masalah ini kemudian meluas menjadi pemberitaan yang menciptakan opini publik, yang jauh dari inti persoalan sebenarnya.

"Bagaimana tidak ironis, cara pandang seperti itu kan masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya, apalagi dikaitkan dengan pengelolaan dana trilyunan yang dikelola PT Taspen (Persero) dimana klien kami menjabat sebagai Direktur Utama," ujar Muhammad Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023.

Perlu diketahui, kata dia, pernikahan antara kliennya dengan Rina Lauwy pada tahun 2013 mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2014 silam. Sebelumnya, keduanya telah memiliki anak dari pasangan sebelumnya. Rina Lauwy memiliki 2 anak dari mantan suami pertamanya, dan kliennya memiliki 3 anak dari istri pertama.

"Selama ini semua anak yang diasuh oleh saudari Rina Lauwy, termasuk dari suami pertamanya, telah dicukupi kebutuhannya oleh klien kami. Hal ini dilakukan karena tahu bahwa mantan istri keduanya tidak memiliki pendapatan tetap dan selama ini bergantung pada klien kami sebagai kepala keluarga. Dengan harapan agar kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anaknya tidak terganggu akibat perceraian mereka," papar dia.

Baca Juga: Deretan Drama Korea Menarik Bulan September 2023: Kisah Romantis Hingga Aksi Seru

Ismak mengingatkan bahwa kasus perceraian kliennya dengan mantan istri kedua Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, bahwa saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujar dia.

Dia menegaskan bahwa sidang perceraian di tingkat pertama, di mana kliennya dan Rina Lauwy saling menggugat cerai, pada amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan telah terjadinya perceraian dengan segala akibat hukumnya.

"Lalu dalam perjalannya saudari Rina Lauwy kemudian mengajukan banding dan putusannya di PT menguatkan putusan pertama, kemudian naik ke kasasi lalu di MA putusan sama. Tetap cerai. Seharusnya ketika permasalahan perceraian sudah berkekuatan hukum tetap, permasalahan klien kami dengan saudari Rina Lauwy sudah selesai, lalu mengapa saudari Rina Lauwy masih memberikan pernyataan-pernyataan di berbagai kesempatan menyerang klien kami?," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB