BOGORINSIDER.com - Mobil milik Kepala Desa (Kades) Wonokerto, Eko Wardono, dan sepeda motor ketua RT di Kecamatan Suruh, Trenggalek, dibakar oleh seorang pria bernama Sutarmin alias Ketro (45) pada Minggu, 17 Agustus 2025. Aksi pembakaran ini dipicu oleh teguran yang diberikan Kades dan ketua RT setelah Sutarmin menyerang kambing milik tetangganya.
Setelah melancarkan aksinya, Sutarmin melarikan diri ke hutan, namun berhasil ditangkap oleh Polres Trenggalek pada Selasa dini hari di Kecamatan Pule. Menurut Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, pelaku akan menjalani tes kejiwaan karena dugaan bahwa ia adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Polisi akan berkoordinasi dengan Puskesmas dan Dinas Sosial setempat untuk menangani kasus ini. Jika terbukti secara medis bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, hal ini akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut hukum sesuai Pasal 44 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Cideng, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sebelumnya, Kapolsek Suruh, AKP Sanusi, mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengancam Kades dan ketua RT dengan senjata tajam, yang membuat keduanya melarikan diri. Sutarmin kemudian melampiaskan amarahnya dengan membakar kendaraan yang terparkir, menggunakan pelepah daun kelapa kering. Berdasarkan keterangan warga, pelaku memang memiliki riwayat pengobatan kejiwaan, dan saat diperiksa, ia memberikan jawaban yang tidak nyambung.