MUI Jatim Desak Pemerintah Segera Atur dan Beri Sanksi atas Penggunaan Sound Horeg

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 09:10 WIB
MUI Jatim Desak Pemerintah Segera Atur dan Beri Sanksi atas Penggunaan Sound Horeg (foto sound horeg/suara.com)
MUI Jatim Desak Pemerintah Segera Atur dan Beri Sanksi atas Penggunaan Sound Horeg (foto sound horeg/suara.com)

BOGORINSIDER.com -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera menyusun regulasi yang tegas mengenai penggunaan sound horeg.

Ajakan ini muncul menyusul fatwa haram yang telah dikeluarkan oleh MUI Jatim terkait penggunaan sound horeg secara berlebihan dan melanggar norma-norma syariat Islam.

Baca Juga: Inilah Kriteria Makanan dan Minuman Halal Menurut Islam, Tambah Paham Setelah Fatwa MUI Hindari Produk Israel

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menyampaikan bahwa pemerintah perlu merancang aturan yang mengatur perizinan, standar teknis, serta sanksi bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan perangkat suara dengan daya tinggi tersebut.

Ia menegaskan bahwa selain mempertimbangkan aspek sosial, aturan ini juga harus memperhatikan norma keagamaan dan ketertiban umum.

Sholihin juga menegaskan bahwa pihaknya meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) tidak memberikan pengakuan hukum maupun Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap alat dan praktik sound horeg sebelum ada komitmen perbaikan dari pelaku usaha di bidang tersebut.

Menurutnya, legalitas harus diberikan secara bertanggung jawab, dengan memastikan bahwa kegiatan sound horeg tidak melanggar hukum maupun norma sosial.

Fatwa haram terhadap sound horeg dikeluarkan oleh MUI Jatim pada 14 Juli 2025, setelah mereka menerima surat permintaan fatwa yang ditandatangani oleh 828 warga pada 3 Juli.

Dalam forum yang melibatkan pelaku usaha sound horeg hingga kalangan medis seperti dokter spesialis THT, ditemukan sejumlah potensi gangguan dari penggunaan sound horeg, mulai dari kerusakan pendengaran hingga terganggunya ketenteraman umum.

Baca Juga: Harga Terjangkau! Ini Dia 39 Daftar Makanan dan Minuman Pengganti Produk Pro Israel yang Diboikot MUI

Dalam penjelasannya, Sholihin menyebutkan bahwa sound horeg adalah sistem audio rakitan dengan volume sangat tinggi, terutama di frekuensi bass, yang menimbulkan getaran keras.

Istilah “horeg” berasal dari bahasa Jawa yang berarti "bergetar". Penggunaannya sering kali disertai kegiatan joget campur antara pria dan wanita, serta dilakukan di tempat umum atau keliling perkampungan, yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons dengan menyatakan tengah merumuskan regulasi terkait fenomena ini.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyebut pembahasan dilakukan lintas sektor dan regulasi akan segera dikeluarkan.

Ia mengakui bahwa fenomena sound horeg menimbulkan polarisasi di masyarakat dan tidak dapat diabaikan karena berpotensi menciptakan konflik sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Damar Aryo Pamungkas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X