4 Pelaku Pembunuhan di Pamijahan Bogor Terancam Hukuman Mati

photo author
- Senin, 23 September 2024 | 13:03 WIB
Garis polisi terpasang di rumah korban perampokan dan pembunuhan di Pamijahan, Bogor. (Dok. Humas Polres Bogor)
Garis polisi terpasang di rumah korban perampokan dan pembunuhan di Pamijahan, Bogor. (Dok. Humas Polres Bogor)

BOGORINSIDER.com -- Polisi menangkap empat pelaku perampokan yang menewaskan HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Pelaku dikenai pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

"Pasal yang dikenakan oleh penyidik yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 KUHP diancam 15 tahun, Pasal 365 Ayat 3 KUHP itu ancam paling lama 15 tahun," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, Senin 23 September 2024.

Selanjutnya, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Profil dan biodata sosok Aizawa Asry ayah kandung Laura Meizani anak Nikita Mirzani

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Pasal 55 KUHP barang siapa turut serta bersama sama melakukan kejahatan, Pasal 56 KUHP barang siapa turut membantu kejahatan dan Pasal 88 KUHP apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan," ujarnya.

Sederet Peran 4 Pelaku

Sebelumnya, polisi mengungkap peran empat komplotan rampok sadis yang menewaskan HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Pertama yaitu ID yang berperan sebagai otak perampokan sadis.

"Inisialnya otak dari peristiwa itu adalah ID," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Teguh mengatakan, ID mengajak beberapa orang temannya yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Kedua yaitu S, berperan sebagai eksekutor.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Pamijahan Bogor Ditangkap Polisi, Istri Disebut Sempat Flexing Isi Rumah

"Dia mengajak beberapa temannya buruh harian lepas yaitu S yang diajak sebagai eksekutor yang mengajak ke rumah korban saat kejadian," terangnya.

Selanjutnya pelaku C berperan untuk membuang jenazah. Teguh mengatakan rencananya jenazah hendak dibuang ke Sukabumi, namun dibatalkan. Pelaku terakhir yaitu O, yang berperan sama dengan C yaitu membuang jenazah.

"Satu orang inisial C yaitu bertugas untuk rencananya membuang jenazah. Tapi karena situasi tidak memungkinkan, setelah membunuh dia kembali lagi ke TKP (tempat kejadian perkara), ternyata di TKP sudah ramai nggak jadi, balik kanan dia. Rencananya mau dibuang di Sukabumi. Satu lagi inisial O, sama perannya membuang mayat juga," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X