PROTES! Puluhan PKL Puncak Bogor Tutup Jalan Sampai Bakar Ban Gak Terima Digusur

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 16:37 WIB
Aksi blokade para PKL di Cisarua Puncak (Hallo Bogor/Zam)
Aksi blokade para PKL di Cisarua Puncak (Hallo Bogor/Zam)

BOGORINSIDER.com -- Asap pekat muncul di tengah Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, saat petugas gabungan melakukan penertiban lapak liar milik pedagang kaki lima (PKL).

Tidak terima lapak dagangannya dibongkar, para PKL Puncak Bogor melakukan perlawanan dengan membakar ban dan barang tak terpakai di tengah jalan, menyebabkan asap pekat yang mengganggu arus lalu lintas.

Kericuhan tidak hanya sebatas asap dan pembakaran. Sebelumnya, terjadi aksi saling dorong antara PKL yang berusaha mempertahankan mata pencahariannya dan petugas yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI.

Baca Juga: Kondisi Puncak Bogor Lagi Gak Baik-Baik Saja, Puluhan Lahan PKL Dihancurkan

Situasi semakin tidak kondusif ketika para perempuan yang berada di lokasi berteriak histeris melihat ketegangan tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menyayangkan aksi perlawanan para PKL.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan ratusan kios di rest area Gunung Mas yang dapat ditempati oleh para pedagang yang terkena penertiban.

Cecep menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penertiban dilakukan. Para PKL diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengosongkan bangunan mereka.

Baca Juga: Pemerhati Politik: Trah Bima Arya Lebih Cocok ke Yane Ardian

Penertiban ini melibatkan ratusan personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri.

Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan bahwa terdapat ratusan bangunan liar yang ditertibkan dalam operasi tersebut.

Penertiban ini dilakukan dengan tujuan menata kawasan Puncak agar lebih tertib dan teratur.

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang efektif dan persiapan yang matang dalam setiap tindakan penertiban, agar tidak menimbulkan kericuhan dan dampak negatif bagi semua pihak yang terlibat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X