Ancaman Bui 7 Tahun Penjara Menanti Leon Dozan Sang Penghina POLRI, Tampil Pede dengan Outfit Oranye

photo author
- Sabtu, 18 November 2023 | 17:50 WIB
Ancaman Bui 7 Tahun Penjara Menanti Leon Dozan Sang Penghina POLRI, Tampil Pede dengan Outfit Oranye (Foto Istimewa)
Ancaman Bui 7 Tahun Penjara Menanti Leon Dozan Sang Penghina POLRI, Tampil Pede dengan Outfit Oranye (Foto Istimewa)

BOGORINSIDER.com -- Aktor sinetron Leon Dozan akhirnya resmi menyandang status baru sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penghinaan.

Diketahui, Leon Dozan ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat usai video saat melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora, viralbeberapa waktu lalu.

Selain terlibat kasus penganiayaan, Leon Dozan juga menghadapi potensi masalah hukum tambahan karena tersandung pasal penghinaan terhadap kehormatan institusi Polri.

Baca Juga: Profil Dirton Zulkarnain si Calon Mertua Shintia Indah Permatasari, Ogah Punya Calon Menantu 'Rakyat Kecil'

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan penahanan Dozan dan menegaskan bahwa pelanggaran yang pertama kali menjeratnya adalah Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Terhadap tersangka (Leon Dozan), kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau Penganiyaan dan terhitung dari hari ini," kata Susatyo, seperti dikutip dari Sewaktu.com.

"Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Untuk pasal 351 minimal hukuman 5 tahun," lanjutnya.

Baca Juga: Intip Profil dan Instagram Hadi Zulkarnain Calon Suami Shintia Indah Permatasari, Ayahnya Punya Peran Penting di Polri?

 

Fakta lain yang diungkapkan oleh Susatyo adalah bahwa Rinoa Aurora mengalami penganiayaan oleh Leon Dozan sebanyak dua kali, dengan kejadian terakhir tercatat pada 7 November 2023 di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat.

Selain kasus penganiayaan, Dozan juga dihadapkan pada tuduhan penghinaan terhadap institusi Polri.

Sebuah video penganiayaan menunjukkan Dozan tidak hanya melakukan kekerasan fisik terhadap Rinoa Aurora, tetapi juga secara terang-terangan menghina Polri dengan kata-kata kasar.

Baca Juga: Nyali Gede Rio Sufangki Tuang Bacok Komandan Sendiri Letkol Inf Harryanto Hendrik, Motifnya Sakit Hati?

Di sisi lain, Kasat Reskrim Poles Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian mengungkapkan bahwa Leon Dozan terancam akan menempuh hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak penghinaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aufa Afgrynadika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X