Polisi di Polres Kotamobagu Bernama Aiptu Sura Hardana Bolos Kerja 12 Tahun Sejak 2011, Dipecat Tak Hormat

photo author
- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 09:05 WIB
Aiptu Sura Hardana polisi bolos kerja 12 tahun. (Foto/Instagram.)
Aiptu Sura Hardana polisi bolos kerja 12 tahun. (Foto/Instagram.)

BOGORINSIDER.com -- Ada seorang anggota polisi di Sulawesi Utara dipecat lantaran sudah 12 tahun tidak masuk kerja.

Anggota polisi bolos kerja selama 12 tahun tersebut bernama Aiptu Sura Hardana. Kenapa Aiptu Sura Hardana bolos kerja belasan tahun baru dipecat sekarang?

Aiptu Sura Hardana harusnya masuk dan bekerja di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Lantaran bolos bekerja selama 12 tahun, dirinya menjalani sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Piaggio One, Motor Listrik Buatan Itali yang Torsinya Capai 120 Nm!

Pemecatan Aiptu Sura Hardana seperti yang tertuang dalam keputusan Kapolda Sulut dengan nomor KEP/508/1X/2023, tanggal 18 September 2023. Sayangnya, proses upacara PTDH dilakukan tanpa kehadiran Aiptu Sura Hardana.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi membeberkan jika Aiptu Sura Hardana mendapatkan sanksi berat lantaran telah meninggalkan tugasnya sejak 15 Agustus 2011 sampai dengan 18 September.

"Anggota yang kita laksanakan pemberhentian tidak dengan hormat tadi dari Kepolisian Republik Indonesia karena bersangkutan tidak lagi melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut," terang AKBP Dasvery Abdi.

"Sehingga dalam keputusan sidak kode etiknya yang bersangkutan dihentikan dari dinas kepolisian," tuturnya.

Baca Juga: Tidak Percaya Diri Bibir Hitam? Ini 10 Tips Cara Memerahkan Bibir dengan Bahan Alami dan Low Budget

Bukan cuma itu, Abdi juga menuturkan jika PTDH merupakan penegasan kepada personel sebagai efek jera.

"Ini juga merupakan penegasan atau efek jera kepada personel kita bahwa peraturan dinas kepolisian yang harus kita laksanakan dijadikan contoh personel lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang sama," ungkap AKBP Dasvery Abdi.

Kapolres menerangkan perihal dengan keberadaan personel yang sudah diberhentikan tersebut sudah tak lagi terdengar kabarnya sejak 2011.

"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak lagi diketahui keberadaan sejak tahun 2011 sampai sekarang dikeluarkan surat PTDH," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X