BOGORINSIDER.com - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dinilai tidak adil dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa kasus pengeroyokan yang dialami oleh Muhammad Fikri Abbas (15). Hal itu diungkapkan pengacara korban, Ridwan Situmorang, Selasa (12/9/2023).
"Dalam hal penuntutan kejaksaan itu para terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan. Jika ada nya kejanggalan bagi saya terlalu naif kalau dikatakan sekarang, nanti kita lihat perkembangan nya seperti apa. Kalaupun tidak sesuai kita adakan banding," ungkap Ridwan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, persidangan tersebut sudah memasuki sidang ke empat dan pembelaan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Shin Tae-yong Bilang Peran Ketum PSSI Erick Thohir di Balik Prestasi Timnas Indonesia
Namun ia berharap, pihak Pengadilan Negeri Bekasi bisa memberikan hukuman yang rasional dan maksimal agar memberikan efek jera terhadap para terdakwa.
"Sebetulnya sudah kita serahkan kepada penuntut umum untuk mengetahui dan jadi kita hanya memberikan anjuran supaya dilakukan tuntutan yang lebih tinggi dan maksimal," katanya.
Sementara orang tua korban, Diki Adriansyah menjelaskan, saat ini kondisi anak nya masih belum bisa beraktivitas dan matanya tidak biisa melihat kondisi sekitar akibat pengeroyokan tersebut.
"Anak saya lagi lewat ketika tawuran terus tiba-tiba ditembak petasan. Untuk kondisi anak saya saat ini masih belum bisa melihat dan belum bisa berdiri," ucapnya.
Selain itu, Diki menilai bahwa ada keanehan dalam proses persidangan dan pemberian hukuman terhadap terdakwa pengeroyokan.
"Jadi anak saya menjadi korban penganiyaan yang dilakukan oleh tujuh orang. Yang enam orang terkena hukuman 1 tahun 3 bulan dan yang 1 orang karena menyangkal dan berkelit terkena hukuman 1 tahun 8 bulan," pungkasnya.
Baca Juga: Inklusi Keuangan Berkilau: Holding Ultra Mikro BRI Sukses Dorong Pertumbuhan UMKM Ultra Mikro
Terpisah, Wakil Pengadilan Negeri Bekasi, Putut Tri Sunarko menjelaskan, dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap hakim yang memberikan sanksi terhadap terdakwa.
"Hakim telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memutuskan yang terbaik dan sesuai dengan rasa keadilan. karena terdakwa ini masih dibawah umur maka maksimal ancaman nya adalah 2 tahun 6 bulan. Kita berpikirnya kalau maksilmal tentu sudah tidak ada hal yang meringankan. Namun kalau sudah ada yang meringankan tentu dibawah maksimal hukumannya," tukasnya.***
Artikel Terkait
Milad Ke-30 Yayasan Bina Bangsa Sejahtera, SMP IT BBS Selenggarakan Kompetisi Matematika Se-Bogor Raya
UNISMA Bekasi Cetak Atlet Berprestasi, Tri Adhianto: Keseriusan Bersama untuk Torehkan Prestasi Lebih Tinggi
Umrah Nyaman Terpercaya ke Tanah Suci Makkah Bersama Daafi Travel Umrah dan Haji, Bisa Plus Healing ke Turki
2 tahun berdiri, Holding Ultra Mikro bantu jutaan debitur UMKM dan nasabah Se-Indonesia
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Rapat Paripurna DPRD: Rancangan Perubahan APBD Demi Kesejahteraan