1. Calon pembeli motor listrik harus mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.
2. Pemerintah telah mengumumkan sejumlah pabrikan motor listrik yang memenuhi syarat, beberapa diantaranya yaitu Gesits, Volta, dan Selis.
3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.
4. Jika calon pembeli memenuhi syarat, maka harga motor listrik akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.
5. Dealer akan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara sesuai prosedur yang berlaku.
6. Produsen motor listrik akan mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan melakukan verifikasi terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) serta syarat lainnya.
7. Produsen akan berkoordinasi dengan dealer untuk melakukan pendataan dan verifikasi calon pembeli.
Melalui program subsidi ini, pemerintah berharap dapat mempercepat adopsi kendaraan berbahan bakar hijau yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.***
Artikel Terkait
Jarak Tempuh Bisa Buat Touring! Ini Perbandingan Spesifikasi Motor Listrik Polytron Fox R dan Polytron T Rex
Kecepatan Tembus 100 Km Per Jam! Ini Perbandingan Spesifikasi Motor Listrik Niu N GT VS MQi GT Evo
Dijual 40 Jutaan, Motor Listrik TVS X Punya Desain Sporty dengan Fitur Serba Mumpuni!
Selisih 2 Jutaan, Ini Perbandingan Spesifikasi Motor Listrik Tangkas P6 VS Tangkas P6 Pro
Hadir di IMOS 2023, Intip Fitur, Spesifikasi dan Harga Motor listrik Savart S1