Cara Daftar Subsidi Motor Listrik 2023, Ini Persyaratan, Ketentuan, dan Dokumen yang Diperlukan

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 09:01 WIB
Ilustrasi: Cara Daftar Subsidi Motor Listrik 2023. (Foto/Istimewa.)
Ilustrasi: Cara Daftar Subsidi Motor Listrik 2023. (Foto/Istimewa.)

BOGORINSIDER.com -- Meskipun cara daftar subsidi motor listrik bukanlah perkara sulit, banyak orang yang belum mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Pemerintah telah memperluas program subsidi pembelian motor listrik dengan mengurangi persyaratan yang diperlukan.

Melalui program subsidi motor listrik, masyarakat diharap dapat terbantu mendapatkan skutik impian dengan harga yang terjangkau. Lantas, seperti apa cara daftar subsidi motor listrik di akhir 2023 ini?

Baca Juga: Canggih Banget! Motor Listrik Gogoro S2 Tak Bisa Dicuri Karena Punya Fitur Ini

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kebijakan subsidi ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik dan mewujudkan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia.

"Pertama motornya harus paling tua kira-kira 7 tahun, 7 sampai 10 tahun, jadi jangan terlalu tua juga. Nanti proses di belakangnya itu nggak lulus, karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru. Nanti habis sertifikasi di balai di Kemenhub, harus diganti STNK lagi, diperiksa, semua akan dicek ulang," ujar Dadan Kusdiana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Dibanderol Murah, Harga Motor Listrik Uwinfly Love Summer Gak Bikin Kantong Gerah!

Dalam perubahan ini, persyaratan untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik telah disederhanakan.

Hanya ada tiga syarat yang perlu dipenuhi, diantaranya yaitu:

1. Penerima subsidi harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.
2. Penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.

Baca Juga: 5 Fitur Canggih Pada Motor Listrik Alva Bikin Pengguna Betah Berkendara, Worth It Banget Deh!

Dalam regulasi sebelumnya, selain ketiga persyaratan di atas, pemerintah juga mengharuskan penerima subsidi memenuhi persyaratan lain, seperti menjadi penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Namun, persyaratan ini telah direvisi oleh pemerintah dalam konteks subsidi motor listrik.

Proses untuk mendapatkan subsidi motor listrik mencakup beberapa langkah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X