Maka dari itu, inilah beberapa syarat sebelum melakukan khitbah:
1. Mengetahui dan melihat calon mempelai
Ini bukanlah kewajiban, namun disarankan melakukan ini agar tidak ada fitnah atau masalah di kemudian hari.
2. Sang calon tidak dalam proses khitbah dengan laki-laki lain
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, “Seorang lelaki tidak boleh meminang
perempuan yang telaj dipinan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah)
3. Perempuan boleh menerima atau menolak orang yang melamarnya
Saat melamar, sebaiknya sang perempuan ditanya dan ditunggu jawabannya lebih dulu agar taka da pemaksaan dalam khitbah.
4. Tidak melamar perempuan yang sedang iddah
Perempuan yang ditinggal mati atau cerai oleh suaminya memiliki waktu jeda sebelum
menikah lagi.
Apabila masa iddahnya belum selesai maka laki-laki dilarang melamarnya
secara terus terang.
5. Memilih pasangan sesuai yang diajarkan Rasulullah
Laki-laki atau perempuan hendaknya memilih pasangan yang dilihat dari agamanya,
kecantikan atau ketampanan, keturunannya dan hartanya.
Baca Juga: Tata Cara Tayamum yang Baik dan Benar Sesuai Syariat Islam
Tata cara khitbah
Artikel Terkait
Berikut ini istilah turut berduka cita menurut agama Islam, kalian wajib memahami artinya
Segera menikah yuk karen Inilah Tujuan Menikah Dalam Islam!
4 Hiasan yang Dilarang Islam Untum Dipajang Di rumah, Kalian Wajib Tahu
Keutamaan Sedekah dalam Islam yang Perlu Diketahui, Yuk Simak
Kalian wajib tahu untuk umat Islam, keutamaan membaca surah Al-ikhlas seperti membaca sepertiga AlQuran