BOGORINSIDER.com --Momen yang paling ditunggu oleh semua orang dalam hidupnya adalah sebuah pernikahan.
Dalam Islam, menikah adalah ibadah terpanjang yang juga menyempurnakan separuh agama.
Oleh karena itu, proses menuju pernikahan harus dijalani sesuai dengan tuntunan syar’I agar mendapat keberkahan.
Baca Juga: SMAIT BBS Menyelenggarakan Peringatan Tahun Baru Islam 1444 H, Momentum Hijrah
Biasanya sebelum sampai tahap pernikahan, calon kedua mempelai mengadakan acara tunangan.
Namun, dalam Islam taka da kata tunangan melainkan khitbah. Lantas, apa arti dari khitbah itu dan bagaimana tata caranya? Yuk kita simak.
Pengertian Khitbah
Khitbah merupakan proses lamaran di mana pihak keluarga calon laki-laki mengunjungi
kediaman calon mempelai wanita. Dalam pertemuan, pihak mempelai laki-laki menyampaikan permintaannya untuk mengajak sang mempelai wanita berumah tangga.
Permintaan itu bisa disampaikan langsung oleh sang mempelai pria, tapi bisa juga melalui perantara pihak lain yang dipercaya sesuai dengan ketentuan agama.
Khitbah harus dijawab dengan “Ya” atau “Tidak”. Jika mempelai wanita menjawab iya, maka dirinya disebut makhthubah atau perempuan yang telah resmi dilamar.
Dengan itu, maka mempelai wanita tidak diperkenankan untuk menerima lamaran laki-laki lain.
Hal yang diperhatikan sebelum khitbah
Sebelum melakukan khitbah, seorang laki-laki perlu memperhatikan beberapa hal untuk
menentukan perempuan mana yang ingin dilamar.
Hal ini bermaksud agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Karena, pernikahan adalah hal yang sacral dan tidak bisa main-main.