Jangan Sampai Keliru! Begini Tata Cara Mandi Junub yang Benar untuk Wanita Setelah Haid

photo author
- Jumat, 29 September 2023 | 07:00 WIB
Jangan keliru dan lupa tata cara mandi junub untuk wanita sehabis haid. (diadona.id)
Jangan keliru dan lupa tata cara mandi junub untuk wanita sehabis haid. (diadona.id)

BOGORINSIDER.com - Mandi junub merupakan salah satu bagian penting dalam Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim setelah mengalami suatu kondisi yang membuat mereka berada dalam keadaan junub.

Salah satu kondisi tersebut adalah haid pada wanita yang sudah akil baligh atau pubertas. Namun kebanyakan wanita masih bingung dan keliru ketika melakukan mandi junub setelah haid.

Hal tersebut sangat penting dilakukan dan sudah ada hadisnya, yaitu dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslin : ""Mandi itu wajib atas setiap orang yang mengalami hadas besar."

Hadas besar termasuk dalam kategori mandi wajib, dan hadis ini menunjukkan kewajiban mandi wajib bagi orang yang mengalami hadas besar, seperti setelah bersetubuh, haid, nifas, melahirkan, atau menyentuh mayat.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Perempuan dan pria yang Benar Menurut Islam, Sudah Benarkah Cara Mandi Wajib Kalian?

Berikut ini tata cara mandi junub untuk wanita setelah haid yang benar.

1. Sebelum memulai mandi, niatkan dalam hati kamu bahwa kamu sedang mandi junub untuk membersihkan diri dari haid.

Niat ini adalah langkah penting dalam ibadah Islam.

Caranya kamu membaca niat sebelum pergi ke kamar mandi :


نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

"Nawaitul ghusla lifraf il hadatsil akbari minal haidil lillahi ta'ala."

2. Sebelum kamu mandi, bersihkan telapak tangan kamu sebanyak 3 kali sampai ke sela-sela jari yang kotor pada telapak tangan kanan ataupun kiri.

3. Pertama-tama, basuh area kewanitaan kamu dengan air bersih dan sabun secara menyeluruh. Pastikan kamu membersihkan area ini dengan lembut dan teliti.

4. Berwudhulah secara sempurna seperti sedang shalat, dimulai dengan mencuci tangan dan diakhiri dengan mencuci kaki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X