Menjelajahi Wisata Candi Brahu, Bangunan Suci Buddha yang Lebih Tua dari Majapahit?

photo author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 15:43 WIB
Menjelajahi  Wisata Candi Brahu, Bangunan Suci Buddha yang Lebih Tua dari Majapahit?
Menjelajahi Wisata Candi Brahu, Bangunan Suci Buddha yang Lebih Tua dari Majapahit?

BOGORINSIDER.com - Jika Anda ingin mengenal lebih dekat sejarah dan budaya Kerajaan Majapahit, salah satu tempat yang wajib Anda kunjungi adalah Candi Brahu.

Candi Brahu merupakan salah satu candi bercorak Buddha yang terletak di dalam kawasan situs arkeologi Trowulan, bekas ibu kota Majapahit.

Tepatnya, Candi Brahu berada di Dukuh Jambu Mente, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Candi Brahu memiliki nama lain, yaitu Warahu atau Wanaru, yang berarti bangunan suci.

Nama ini didapat dari sebutan sebuah bangunan suci yang disebut dalam Prasasti Alasantan, yang ditemukan tak jauh dari Candi Brahu.

Prasasti ini ditulis oleh Mpu Sendok pada tahun 861 Saka atau 939 Masehi, yang menyebutkan bahwa Candi Brahu adalah tempat pembakaran jenazah raja-raja.

Baca Juga: Menginap di Janévalla Bandung, Hotel dengan Arsitektur yang Unik Membuat Liburan Kalian Menjadi Lebih Menarik

Namun, hal ini masih menjadi perdebatan, karena tidak ada bukti arkeologis yang mendukungnya.

Candi Brahu dibangun dengan batu bata merah, menghadap ke arah barat, dan berukuran panjang sekitar 22,5 meter, lebar 18 meter, dan tinggi 20 meter.

Candi ini memiliki struktur bangunan yang khas bangunan Buddha, yaitu terdiri dari kaki, tubuh, dan atap.

Pada bagian kaki, terdapat tangga masuk yang dihiasi dengan hiasan kepala kala.

Pada bagian tubuh, terdapat bilik utama yang berisi arca Buddha yang duduk bersila di atas padmasana.

Pada bagian atap, terdapat stupa yang berbentuk bawang yang dihiasi dengan hiasan ratna.

Candi Brahu adalah candi yang berusia lebih tua daripada Kerajaan Majapahit. Candi ini didirikan pada masa Kerajaan Mataram Kuno, yang dipimpin oleh Mpu Sendok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X