Menginap di Grand City Hall Medan, Hotel Mewah Legendaris yang Menjadi Saksi Bisu Perkembangan Kota Medan

photo author
- Senin, 12 Februari 2024 | 19:47 WIB
Rekomendasi hotel di Grand City Hall Medan. (Foto/Instagram.)
Rekomendasi hotel di Grand City Hall Medan. (Foto/Instagram.)

Gedung ini memiliki arsitektur bergaya kolonial yang megah dan elegan, dengan ornamen-ornamen khas Belanda.

Gedung ini juga memiliki lonceng yang didatangkan dari Tjong A Fie Mansion pada tahun 1913.

Gedung ini menjadi saksi bisu perkembangan kota Medan dari masa ke masa, mulai dari zaman penjajahan, kemerdekaan, hingga modernisasi.

Jika Anda tertarik untuk menginap di Grand City Hall Medan, Anda bisa memesan kamar melalui situs web resmi hotel atau melalui situs-situs pemesanan online.

Harga kamar bervariasi tergantung pada jenis kamar, tanggal, dan durasi menginap.

Berdasarkan data, harga kamar di Grand City Hall Medan berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000 per malam.

Tips Menginap di Grand City Hall Medan

Jika Anda berencana untuk menginap di Grand City Hall Medan, ada beberapa tips yang bisa Anda ikuti untuk membuat pengalaman Anda lebih menyenangkan dan lancar.

Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda coba:

* Pesan kamar Anda sebelumnya melalui situs web resmi hotel atau situs-situs pemesanan online, untuk mendapatkan harga yang lebih murah dan menjamin ketersediaan kamar.

* Cek-in dan cek-out di hotel ini dilakukan pada pukul 14.00 dan 12.00, namun Anda bisa meminta penyesuaian jika Anda datang lebih awal atau pergi lebih lama

Grand City Hall Medan adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin menikmati kemewahan, kenyamanan, dan sejarah di kota Medan.

Hotel ini menawarkan layanan yang profesional, fasilitas yang lengkap, dan lokasi yang strategis.

Jangan lewatkan kesempatan untuk menginap di hotel ini dan rasakan sendiri pesona kota Medan.*** (Eka Gesit Saputra)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X