BOGORINSIDER.com -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid menyatakan akan memanggil pengembang aplikasi World pada pekan depan. Langkah ini diambil sebagai kelanjutan dari tindakan pembekuan sementara izin operasional layanan Worldcoin, yang menuai kontroversi akibat pemindaian iris mata pengguna—salah satu jenis data biometrik paling sensitif.
Pemanggilan ini didasari oleh masukan dari masyarakat serta temuan awal pemerintah yang menunjukkan bahwa izin operasional Worldcoin tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meutya menjelaskan bahwa pemindaian data biometrik yang dilakukan oleh aplikasi tersebut menimbulkan kekhawatiran besar terkait privasi dan keamanan digital warga.
Baca Juga: Layanan Worldcoin Dihentikan Sementara di Indonesia, Ini Respons Resmi dari Pengembangnya
“Worldcoin saat ini dibekukan sementara karena ditemukan sejumlah izin yang tidak sesuai tempatnya. Kami akan meminta klarifikasi dari pihak pengembang minggu depan,” ujar Meutya di Cibitung, Bekasi, Selasa (6/5/2025).
World, proyek yang dikembangkan oleh Sam Altman, pendiri OpenAI, menggunakan teknologi pemindaian iris mata untuk mengidentifikasi pengguna.
Sebagai imbalannya, pengguna akan menerima mata uang kripto dan identitas digital yang dikenal sebagai WorldID.
Di Amerika Serikat, proyek ini telah diluncurkan, namun implementasinya di Indonesia menimbulkan kehebohan, terutama setelah sejumlah warga di Bekasi bersedia memberikan data iris mereka dengan imbalan uang tunai hingga Rp800 ribu.
Baca Juga: Heboh Pemindaian Mata di Bekasi! Pencipta Aplikasi Worldcoin Jawab Isu Keamanan Data Pengguna
Menanggapi lonjakan aktivitas tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari layanan Worldcoin dan WorldID.
Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, temuan awal menunjukkan bahwa entitas PT Terang Bulan Abadi yang terlibat dalam aktivitas Worldcoin belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik resmi.
Bahkan, TDPSE yang digunakan aplikasi ini tercatat atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
Baca Juga: Viral! Cuma Pindai Mata Bisa Dapat Rp800 Ribu, Teknologi Worldcoin Bikin Geger Indonesia!
Langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya Kominfo untuk memastikan bahwa operasional layanan digital di Indonesia berlangsung sesuai peraturan, serta untuk melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran privasi.
Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi biometrik yang dapat berdampak besar terhadap keamanan data warga negara.